Silahkan hubungi kami melalui telepon dan whatsapp
Kuasa hukum penggugat
adalah setiap orang yang ditunjuk untuk mewakili penggugat dalam proses
pengajuan gugatan di pengadilan. Pada umumnya yang bertindak selaku kuasa hukum penggugat adalah mereka yang berprofesi sebagai Advokat.
Kuasa hukum penggugat
bertanggung jawab untuk menyusun gugatan, menempuh proses mediasi, mengajukan
replik, dan menyiapkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang diperlukan dalam
gugatan, serta menyampaikan argumentasi hukum yang relevan untuk mendukung gugatan
tersebut.
Sebagai Advokat atau Pengacara, kami seringkali ditunjuk sebagai kuasa hukum penggugat untuk mengajukan dan menangani perkara gugatan di pengadilan. Team pengacara kami sangat berpengalaman dalam menangani perkara Gugatan Wanprestasi, Gugatan PMH, Kepailitan dan PKPU, Gugatan TUN, Gugatan Pembatalan Perjanjian dan sengketa bisnis lainnya, Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial, Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak, Gono Gini, dan Waris, Gugatan Pembatalan Merek dan Hak Cipta, dsb.
Oleh karenanya kami yakin
dan percaya bahwa pengalaman dan keahlian kami dapat berguna untuk membantu
menyelesaikan permasalahan hukum yang Anda hadapi.
Salam hormat,
Daniel Dhanu Prayogo, SH., CCD.
Managing Partner
Pengalaman mengasah kami menjadi tim pengacara dan penasihat hukum yang andal.
Team yang terbaik dapat menyelesaikan masalah Anda dengan lebih cepat dan tepat.
Kami berdedikasi dalam memberikan layanan hukum yang komprehensif dan terbaik
Website ini dikelola oleh PRAYOGO ADVOCATEN Law Firm, sebuah firma hukum terkemuka yang berlokasi di Jakarta Pusat dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia.
Semua informasi yang terdapat dalam website ini bukanlah pendapat hukum, dan tidak dapat dijadikan sebagai sebuah pendapat hukum atau nasihat hukum profesional yang lazim diberikan oleh Advokat dan Konsultan Hukum kepada kliennya. Anda harus menghubungi Advokat dan Konsultan Hukum anda untuk dapat menerima pendapat atau nasihat hukum semacam itu.